Jawa Barat termasuk provinsi dengan pelanggan pinjaman online terbanyak di Indonesia. Meski memberikan kemudahan, pinjaman online memiliki risiko utang bunga tinggi. Selain itu, “bank emok” juga berkembang di Jawa Barat. Banyak masyarakat, terutama yang berpendidikan rendah, kurang memahami isi perjanjian utang piutang, akibat hukum, dan hukum kepailitan. Pentingnya pemahaman hukum ini mendorong diadakannya penyuluhan bagi masyarakat Desa Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Masyarakat perlu memahami bahwa isi perjanjian utang piutang bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak dapat dibatalkan kecuali atas kesepakatan bersama. Risiko dari perjanjian utang piutang termasuk potensi pailit jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor, dengan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kondisi ini, debitor dapat diajukan pailit ke Pengadilan Niaga. Pelatihan tentang perjanjian utang piutang dan hukum kepailitan ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Rancakalong. Dengan adanya umpan balik positif dari peserta serta rencana tindak lanjut pembelajaran berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati saat berhutang dan menandatangani perjanjian utang piutang di masa depan.
Copyrights © 2025