Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang efektif dan damai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Melalui arbitrase, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara konstruktif dan memulihkan hubungan yang rusak, sehingga membangun keharmonisan masyarakat. Dengan menggunakan arbitrase, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan damai, membantu masyarakat mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan yang rusak, selaras dengan asas keadilan dan jaminan kepastian hukum. Proses arbitrase yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa, sehingga memperkuat keharmonisan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025