Penulisan artikel ini berawal dari keresahan terhadap korporasi lokal yaitu perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Lebak bagian selatan. Hal ini dikarenakan hampir semua perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki izin kelengkapan baik itu administrasi maupun persetujuan IPAL pembuangan limbah. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik yaitu mengenai permasalahan kerusakan lingkungan. Terangkum dalam beberapa penelitian terkait bagaimana kondisi kerusakan lingkungan mulai dari sekala kecil maupun besar, permasalahan kerusakan lingkungan tersebut membawa dampak yang merugikan khususnya bagi masyarakat. Permasalahan tersebut diteliti lebih dalam menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang dapat menggali lebih dalam terkait permasalahan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lebak. Kemudian data tersebut dibedah menggunakan konsep teori politik lingkungan milik (Siahaan) dan etika lingkungan (Keraf) sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian memperlihatkan keberadaan perusahaan tambak udang di Kabupaten Lebak menimbulkan polemik yang begitu kompleks, berdasarkan pada beberapa penuturan informan, yang menyebabkan terjadinya polemik dalam usaha tambak udang karena dalam praktiknya dilandasi kepentingan para aktor mulai dari aktor korporasi yaitu pengusaha tambak udang yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa peduli dengan masalah perizinan dan persetujuan IPAL pembuangan limbah. Begitupun dengan aktor Pemerintah yaitu Kepala Desa yang terlibat dalam proses pembebasan lahan hanya untuk kepentingan pencalonan menjadi Kepala Desa di periode berikutnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025