Pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan. Peraturan ini mendapat dukungan penuh dari kementerian dan lembaga terkait. Meskipun komitmen pemerintah kuat, upaya menghapus "tiga dosa besar" pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih memerlukan intervensi dan akselarasi dari semua pihak. Transformasi ini menjadi bagian dari program Merdeka Belajar, yang mencakup regulasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Latar belakang tingginya kasus perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan pendidikan menjadi alasan untuk melakukan sosialisasi tentang 3 dosa besar ini kepada peserta didik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang urgensi dan dampak negatif dari ketiga isu tersebut, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi masalah ini di sekolah.
Copyrights © 2025