Malpraktek pemilu merupakan kesalahan dalam praktek pemilu yang menyimpang dari prosedurnya, baik disengaja maupun tidak. Malpraktek pemilu dewasa ini menjadi salah satu cara licik kandidat untuk memenangkan pemilihan, khususnya petahana. Kasus malpraktek pemilu telah marak terjadi pasca perang dunia kedua, baik dunia internasional maupun kontestasi lokal dalam pilkada. Penelitian ini meneliti tentang kasus malpraktek pemilu yang dilakukan oleh petahana dalam pilkada yang terjadi pada Pemilihan Bupatan (Pilbup) serentak di Sumatera Utara di Kabupaten Mandailing Natal dan Labuhan Batu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan pengumpulan data melalui studi pustaka. Kasus malpraktek pemilu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilakukan petahana melalui kerjasama dengan petugas KPPS di TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. Tindak pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan penggelembungan suara dan manipulasi data pemilih. Selanjutnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Labuhan Batu adalah akibat dari kelalaian dari petugas KPPS yang kurang pemahaman dan pengalaman dalam bertugas yang membolehkan pemilih datang tanpa surat undangan, tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pindah memilih tanpa identitas dan surat rekomendasinya. Akibat dari tindak keteledoran tersebut banyak oknum melakukan tindak kecurangan untuk memenangkan petahana. Jadi, ternyata malpraktek pemilu yang melibatkan petahana di Kabupaten Madina dan Labuhan Batu ditemukan perbedaan signifikan. Di Kabupaten Madina terjadi kesengajaan dan hubungan timbal balik antara petahana dan petugas KPPS, sementara di Kabupaten Labuhan Batu tidak direncanakan, tetapi murni karena keteledoran dan kurang pemahaman petugas di PPS dan KPPS.
Copyrights © 2025