Setiap negara berhak melakukan perdagangan bebas dengan negara di seluruh dunia. Perbedaan sistem hukum, ekonomi, ideologi, atau politik antar negara tidak menjadi penghalang bagi kebebasan berdagang. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip hukum internasional dalam perjanjian dagang bebas Indonesia–Korea (IK-CEPA) melalui studi perbandingan dengan perjanjian perdagangan bebas lainnya. Latar belakang penelitian ini berakar pada pentingnya penerapan asas pacta sunt servanda dan prinsip non‐diskriminasi yang menjadi fondasi dalam hubungan perdagangan internasional, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Kajian ini juga mempertimbangkan tantangan penyesuaian regulasi domestik terhadap norma hukum internasional yang diadopsi dalam perjanjian perdagangan bebas, baik dalam skema bilateral maupun multilateral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis dokumen perjanjian, teori hukum internasional, serta literatur sekunder terkait. Proses analisis dilakukan secara deskriptif dan komparatif untuk mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa dan penerapan prinsip-prinsip hukum internasional dalam IK-CEPA dengan perjanjian dagang bebas lainnya seperti RCEP. Data primer diperoleh dari teks perjanjian dan dokumen kebijakan, sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian akademik dan publikasi terkait.
Copyrights © 2025