Transformasi hukum keluarga Islam ke dalam sistem hukum nasional merupakan bagian dari dinamika integrasi antara norma-norma keagamaan dan sistem hukum positif di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir sebagai instrumen yuridis yang berupaya menyelaraskan hukum Islam dengan kebutuhan kodifikasi dalam negara hukum yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses penyusunan KHI menjadi bentuk transformasi hukum keluarga Islam dan sejauh mana KHI berkontribusi terhadap sistem hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menelusuri dokumen hukum, literatur akademik, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan produk rekodifikasi hukum Islam yang bersifat non-legislatif, namun memiliki kekuatan sebagai hukum materiil dalam peradilan agama. KHI telah berhasil mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam aspek pernikahan, perceraian, dan kewarisan. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KHI masih menuai kritik karena dianggap belum responsif terhadap perkembangan sosial, terutama dalam isu kesetaraan gender. Diskusi dalam penelitian ini menekankan perlunya reformulasi terhadap KHI agar lebih kontekstual dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia di era modern.
Copyrights © 2025