ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif

Hasbiah Tunnaim Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Pembagian warisan merupakan isu krusial dalam hukum keluarga yang seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Meskipun Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci pembagian warisan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya menuntut pendekatan yang lebih fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif-alternatif dalam pembagian warisan yang meliputi pendekatan perdamaian (?ul?), konsep ahli waris pengganti, dan sistem kewarisan kolektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini mampu meredam konflik keluarga, memberikan keadilan distributif, dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, alternatif pembagian warisan ini dapat dijadikan solusi yang adaptif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas hukum waris di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...