Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Alternatif Lain Pembagian Warisan: Perdamaian, Ahli Waris Pengganti Dan Sistem Kewarisan Kolektif Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagian warisan merupakan isu krusial dalam hukum keluarga yang seringkali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Meskipun Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci pembagian warisan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya menuntut pendekatan yang lebih fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif-alternatif dalam pembagian warisan yang meliputi pendekatan perdamaian (?ul?), konsep ahli waris pengganti, dan sistem kewarisan kolektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini mampu meredam konflik keluarga, memberikan keadilan distributif, dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, alternatif pembagian warisan ini dapat dijadikan solusi yang adaptif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas hukum waris di Indonesia.
Kaidah Fikih ad-Dharar Yuzal sebagai Solusi Kontekstual dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer Hasbiah Tunnaim Harahap
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kaidah fikih ad-dharar yuzal dijadikan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah untuk menghilangkan kemudharatan yang dapat menimbulkan keresahan individu terhadap situasi yang dihadapi. Kaidah ini juga berperan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam, baik bagi masyarakat umum maupun para ahli fikih, khususnya dalam mencari solusi atas problematika hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah ad-dharar yuzal dalam konteks hukum keluarga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ad-dharar yuzal relevan dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, seperti dalam menyelesaikan masalah perceraian diakibatkan suami istri yang berjauhan, persoalan mafqud, khulu’, nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga.