ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

HUKUM KELUARGA ISLAM MASA KERAJAAN ISLAM NUSANTARA

Tengku Rizki Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana Hukum Keluarga Islam diterapkan dan berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, serta menyoroti peran penting para ulama dalam proses ini. Latar belakang studi ini adalah untuk memahami adaptasi dan evolusi hukum Islam sejak masuknya ke Nusantara pada abad ke-7 M, di tengah konteks sosial dan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan historis-deskriptif, menganalisis berbagai sumber sejarah dan literatur terkait praktik hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awalnya, sengketa keluarga diselesaikan secara informal melalui tahkim. Namun, seiring meluasnya Islam, penerapan hukum keluarga menjadi lebih formal melalui lembaga keagamaan dan peradilan. Misalnya, Kesultanan Samudera Pasai menerapkan hukum keluarga secara ketat sesuai Mazhab Syafi’i dan diawasi oleh qadhi. Kerajaan lain seperti Demak mengadaptasi hukum Islam dengan adat setempat dalam pernikahan , sementara Banten dan Gowa-Tallo lebih dominan menerapkan hukum Islam melalui pengadilan agama. Para ulama berperan sentral sebagai penafsir fatwa, hakim agama, penasihat raja, dan pendidik, memastikan syariat Islam diterapkan selaras dengan kearifan lokal. Kodifikasi hukum juga dilakukan, contohnya dengan adopsi kitab Sabilal Muhtadin. Implikasi dari studi ini adalah bahwa integrasi Hukum Keluarga Islam di Nusantara merupakan bukti adaptasi harmonis antara syariat dan budaya lokal, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam konteks sosiokultural yang beragam. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman sejarah hukum Islam di Indonesia dan relevansinya bagi sistem hukum nasional.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...