Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Relevansi Sistem Kewarisan Matrilineal Minangkabau dalam Masyarakat Kontemporer Tengku Rizki Rahman; Muhammad Saputra
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 2 No. 2 (2025): September
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v2i2.5697

Abstract

The matrilineal inheritance system of the Minangkabau represents one of the most distinctive customary inheritance models in Indonesia. In this system, ancestral property (harta pusaka) is inherited through the maternal line, placing women at the center of the family's social and economic structure. However, contemporary societal dynamics characterized by social and economic change, as well as the influence of state law and Islamic legal norms have posed significant challenges to the sustainability of this system. This study aims to examine the relevance of the Minangkabau matrilineal inheritance system in today’s context, with particular attention to sociological aspects, customary law, and Islamic law. Employing a qualitative-descriptive approach, this research is based on literature studies and interviews with traditional leaders and legal scholars. The findings indicate that the customary inheritance system continues to play a vital role in maintaining the identity and social structure of Minangkabau society. Nonetheless, normative adjustments are necessary to ensure alignment with principles of gender justice and positive law. Therefore, a thoughtful integration of adat, religion, and state law is essential to ensure the continuity of the Minangkabau inheritance system in the modern era.
HUKUM KELUARGA ISLAM MASA KERAJAAN ISLAM NUSANTARA Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana Hukum Keluarga Islam diterapkan dan berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, serta menyoroti peran penting para ulama dalam proses ini. Latar belakang studi ini adalah untuk memahami adaptasi dan evolusi hukum Islam sejak masuknya ke Nusantara pada abad ke-7 M, di tengah konteks sosial dan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan historis-deskriptif, menganalisis berbagai sumber sejarah dan literatur terkait praktik hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awalnya, sengketa keluarga diselesaikan secara informal melalui tahkim. Namun, seiring meluasnya Islam, penerapan hukum keluarga menjadi lebih formal melalui lembaga keagamaan dan peradilan. Misalnya, Kesultanan Samudera Pasai menerapkan hukum keluarga secara ketat sesuai Mazhab Syafi’i dan diawasi oleh qadhi. Kerajaan lain seperti Demak mengadaptasi hukum Islam dengan adat setempat dalam pernikahan , sementara Banten dan Gowa-Tallo lebih dominan menerapkan hukum Islam melalui pengadilan agama. Para ulama berperan sentral sebagai penafsir fatwa, hakim agama, penasihat raja, dan pendidik, memastikan syariat Islam diterapkan selaras dengan kearifan lokal. Kodifikasi hukum juga dilakukan, contohnya dengan adopsi kitab Sabilal Muhtadin. Implikasi dari studi ini adalah bahwa integrasi Hukum Keluarga Islam di Nusantara merupakan bukti adaptasi harmonis antara syariat dan budaya lokal, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam konteks sosiokultural yang beragam. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman sejarah hukum Islam di Indonesia dan relevansinya bagi sistem hukum nasional.
KAIDAH TENTANG PERNIKAHAN AHLU ZIMMAH Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dalam perspektif hukum Islam merupakan institusi yang memiliki nilai teologis dan sosial yang tinggi. Ia tidak hanya dipahami sebagai ikatan hukum antara dua individu, melainkan juga sebagai mitsaqan ghalizhan—perjanjian sakral yang melandasi pembentukan keluarga dan tatanan masyarakat. Syariat Islam secara rinci mengatur aspek-aspek pernikahan, termasuk subjek hukum yang dapat dinikahi, syarat dan rukun pernikahan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Salah satu isu yang penting dan menarik untuk dikaji adalah hukum menikahi Ahlu Zimmah, khususnya wanita dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam. Kajian ini menelusuri kaidah-kaidah fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta istinbath ulama klasik dan kontemporer terkait kebolehan dan pembatasannya. Dalam konteks masyarakat yang semakin pluralistik, kajian ini menjadi semakin relevan untuk menjawab tantangan interaksi lintas agama yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kaidah-kaidah fikih mengenai pernikahan dengan Ahlu Zimmah, menganalisis dasar normatifnya, serta menjelaskan implikasi yuridis dan sosialnya dalam tatanan masyarakat kontemporer.
Yurisprudensi Hukum KDRT Sebagai Alasan Gugatan Cerai Melalui Putusan Pengadilan Tengku Rizki Rahman; Sukiati; Mhd Yadi Harahap
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1682

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensi terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yurisprudensi di Indonesia yang mengakui KDRT sebagai dasar gugatan cerai serta mengeksplorasi implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban.  Menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan studi kepustakaan, data dikumpulkan dari undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi berperan strategis dalam membentuk kepastian hukum, khususnya melalui putusan-putusan yang progresif seperti perkara No. 421/Pdt.G/2016/PA.Kis. Yurisprudensi memungkinkan pengakuan terhadap kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, sehingga memberikan ruang keadilan yang lebih substantif bagi korban. Oleh karena itu, penguatan yurisprudensi melalui regulasi, pendidikan hukum, dan kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia.
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN RUANG PUBLIK KAJIAN HUKUM POSITIF Wahda Hilwani Damanik; Anna Muwaffika; Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan titipan sekaligus pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena didalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Setiap anak berhak mendapatkan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, kebebasan serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini termasuk penelitian library research. Metode penelitian ini berpacu pada pemecahan masalah melalui kajian kritis dari sumber pustaka yang relevan. Pengumpulan data melalui teknik penelaahan terhadap buku, literatur, laporan yang berkaitan dengan yang akan ditelaah. Rumusan masalah mengenai perlindungan anak sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintahan dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengadaan, pemenuhan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak. Berdasarkan rumusan itu dapat disimpulkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk melindungi anak agar dapat melaksanakan hak, dan kewajibannya. Perlindungan anak harus diupayakan dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Isu Gender dalam Reformasi Hukum Perkawinan di Negara-Negara Islam Tengku Rizki Rahman; Heriandi Heriandi; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi
AHKAM Vol 5 No 1 (2026): MARET
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v5i1.8877

Abstract

Although marriage law reform in Muslim-majority countries has received sustained academic attention, studies that systematically classify reform trajectories based on the interaction between the legitimacy of sharīʿa, state authority, and gender justice remain relatively limited. This study aimed to analyze how Muslim states negotiate women’s rights in Islamic family law through different models of legal reform. Employing a qualitative, historical–comparative approach in legal studies, it examines statutory texts, judicial practice, and law reform policies in selected Muslim-majority jurisdictions. Data were obtained from primary legislation, court decisions, and authoritative secondary literature and were analyzed using comparative legal reasoning and thematic analysis. The findings identify three main reform models. The conservative–traditional model, evident in Saudi Arabia, Pakistan, and several Gulf states, maintains classical fiqh with minimal state intervention, thereby perpetuating hierarchical gender relations. The moderate–codificatory model, implemented in Egypt, Morocco, Jordan, and Indonesia, selectively modifies fiqh through state codification and judicial oversight, enabling incremental gender reform. The secular–progressive model, as exemplified by Turkey and Tunisia, reconstructs family law by discarding sharīʿa as the basis of state law, abolishing male guardianship, prohibiting polygamy, and institutionalizing more gender-equal forms of divorce. This study concludes that Islamic marriage law reform does not move linearly toward secularization but rather produces a spectrum of normative arrangements shaped by configurations of political authority, interpretive choices in law, and evolving gender discourses. These findings contribute to the development of comparative Islamic law theory and offer policy-relevant implications for the design and implementation of future family law reforms.