Pernikahan dalam perspektif hukum Islam merupakan institusi yang memiliki nilai teologis dan sosial yang tinggi. Ia tidak hanya dipahami sebagai ikatan hukum antara dua individu, melainkan juga sebagai mitsaqan ghalizhan—perjanjian sakral yang melandasi pembentukan keluarga dan tatanan masyarakat. Syariat Islam secara rinci mengatur aspek-aspek pernikahan, termasuk subjek hukum yang dapat dinikahi, syarat dan rukun pernikahan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Salah satu isu yang penting dan menarik untuk dikaji adalah hukum menikahi Ahlu Zimmah, khususnya wanita dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup dalam masyarakat Islam. Kajian ini menelusuri kaidah-kaidah fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta istinbath ulama klasik dan kontemporer terkait kebolehan dan pembatasannya. Dalam konteks masyarakat yang semakin pluralistik, kajian ini menjadi semakin relevan untuk menjawab tantangan interaksi lintas agama yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kaidah-kaidah fikih mengenai pernikahan dengan Ahlu Zimmah, menganalisis dasar normatifnya, serta menjelaskan implikasi yuridis dan sosialnya dalam tatanan masyarakat kontemporer.
Copyrights © 2024