MK telah menyatakan bahwa Pasal 27 UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan UUD 1945. Berkaitan dengan bertentangnya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum bangsa Indonesia membuat pasal tersebut dibatalkan oleh MK. Pembatalan ini dikarenakan operasionalnya yang implikasi hukumnya mengakibatkan seluruh pasal berkaitan dengan amnesti tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut juga nantinya mengakibatkan keberatan oleh pihak-pihak yang menjadi korban.Tentunya hal seperti ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia karena bentuk keadilan yang berspektif kemanusiaan. MK telah membatalkan pasal ini dengan sangat banyak pertimbangan. Dengan melakukan banyak kajian pustaka tentang pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK, dan menganalisis jurnal-jurnal, buku, maupun berita koran untuk membuat sebuah jurnal yang mengandung kaitannya dengan pembatalan UU KKR No. 27 Tahun 2004.
Copyrights © 2024