Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan lingkungan merupakan wahana masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan lingkungan dan masalah penyakit berbasis lingkungan dengan bimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis dari petugas pelayanan kesehatan lingkungan Puskesmas. Tujuan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dilaksanakan didalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi Konseling, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, dan Intervensi kesehatan lingkungan. Metode penyuluhan menggunakan metode deskriptif observasi, yang meliputi penyiapan materi terkait penyuluhan seperti cuci tangan pakai sabun (CTPS), (PHBS) prilaku hidup bersih dan sehat, kecacingan, DBD, dan TBC dalam bentuk poster dan juga video, penyampaian materi dilakuakn oleh mahasiawa secara bergantian yang ditujukan kepada respinden yaitu siswa/I SD yang ada di Wilayah Kerja UPTD. Puskesmas Klungkung II Tujuan dari semua kegiatan ini adalah untuk menurunkan kejadian penyakit dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang upaya pencegahan penyakit. Semua kegiatan KIE dilakukan di berbagai tempat seperti di sekolah dasar, desa, dan wilayah sekitar tempat tinggal penderita. Dengan adanya kegiatan KIE ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah terjadinya penyakit.
Copyrights © 2024