Penelitian ini menganalisis penerapan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya dampaknya terhadap hubungan perburuhan di industri manufaktur Indonesia pasca penerapan Omnibus Law 2020. Fokusnya adalah pada isu fleksibilitas tenaga kerja, penyesuaian upah minimum, dan perlindungan hak-hak pekerja. Perubahan-perubahan ini menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang meningkatkan ketidakamanan kerja, dan konflik dalam negosiasi upah karena kurangnya partisipasi dalam serikat pekerja. Ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha semakin memperburuk hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal dan analisis deskriptif untuk memahami dinamika tersebut. Hasil penelitian ini menyoroti perlunya reformasi undang-undang ketenagakerjaan yang berfokus pada kesetaraan, efisiensi dan inklusi seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi yang diberikan antara lain penguatan mekanisme tawar-menawar, regulasi  yang lebih adil terhadap pekerja kontrak, dan pemantauan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbaikan struktur ketenagakerjaan nasional tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas hubungan industrial, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025