Abstrak ini membahas pentingnya jalur diplomasi ekonomi sebagai instrumen dalam membangun hubungan internasional yang berlandaskan hukum internasional. Melalui kajian normatif dan analitis, penelitian ini menunjukkan bagaimana negara-negara menggunakan jalur ekonomi untuk mencapai tujuan politik dan hukum mereka dalam skema global. Ditekankan pula implementasi prinsip-prinsip hukum internasional dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi, khususnya dalam perjanjian perdagangan dan kerjasama investasi lintas negara.
Copyrights © 2025