Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Seiring dengan perkembangan pesat teknologi, termasuk dalam bidang seni dan sastra digital, diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk para pencipta dan pemegang hak cipta. Hak cipta yang melibatkan karya digital kini menghadapi tantangan besar dalam perlindungan, terutama terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya cipta. Artikel ini membahas tantangan hukum yang timbul terkait hak cipta di era digital dan peran AI dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi terkait pembaharuan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi terkini Namun, perkembangan teknologi yang begitu pesat, seperti penggunaan AI dalam penciptaan karya cipta, belum sepenuhnya tercakup dalam peraturan yang ada. AI, sebagai alat yang dapat menciptakan karya cipta, menimbulkan tantangan hukum baru, terutama mengenai siapa yang berhak atas hak cipta dari karya tersebut dan bagaimana mengatur penyalahgunaan teknologi ini dalam menciptakan karya yang mirip atau bahkan identik dengan karya yang sudah dilindungi.
Copyrights © 2025