Perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahan akses di era digital turut meningkatkan tingkat kriminalisasi pornografi di Indonesia, khususnya dalam tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) terhadap anak di bawah umur. Revenge porn adalah kejahatan pornografi yang dilakukan karena motif balas dendam dengan mempublikasikan konten pornografi korban di internet. Revenge Porn terhadap anak membawa dampak kerugian jangka panjang bagi kondisi psikologis korban. Dari kasus yang terjadi di Indonesia, korban revenge porn sering menjadi objek perundungan dan penindasan hukum, maka dari itu diperlukan peningkatan efektivitas perlindungan hukum kepada anak dalam kasus pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi dalam menjerat pelaku revenge porn terhadap anak, termasuk potensi tumpang tindih regulasi serta hambatan dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif empiris, yaitu menganalisis secara rinci hukum positif yang ada serta aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak dalam kasus tindak pidana revenge porn. Teknik analisis data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) dibutuhkan perlindungan khusus terhadap anak guna mencegah adanya eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis digital, (2) diperlukan keterlibatan pemerintah dalam pembentukan kebijakan yang jelas terkait penggunaan pasal Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi dalam kasus tindak pidana revenge porn. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas di bidang forensik digital, serta membentuk sistem pelaporan pidana yang ramah anak.
Copyrights © 2025