Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam kaitannya dengan ideologi Pancasila. Permasalahan berangkat dari ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan pasal ini sebagai instrumen represi politik yang mengancam kebebasan berpikir dan berekspresi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi pustaka untuk menganalisis unsur-unsur normatif dalam pasal tersebut serta implikasi konstitusionalnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 188 KUHP hanya dapat diberlakukan apabila terbukti terdapat niat mengganti ideologi negara melalui penyebaran sistematis di ruang publik. Tanpa pembuktian intensi dan konteks yang memadai, pasal ini berisiko menjadi pasal karet yang mengebiri kebebasan akademik dan kritik terhadap negara. Oleh karena itu, implementasinya harus dibatasi secara ketat oleh prinsip proporsionalitas, asas legalitas, dan semangat Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Copyrights © 2025