Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) adalah program jenis koperasi baru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 9 Tahun 2025. Selain polemik terkait potensi konflik, kepentingan politik, serta pemborosan anggaran, Kopdes MP ini karena dapat dikategorikan sebagai akad syirkah maka timbul masalah umum, berupa potensi praktik riba dalam Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop bank) yaitu jenis usaha simpan pinjam oleh Kopdes MP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, 1). Dalam rangka pengharmonisasian nilai-nilai syirkah, maka perlu mentransformasikan Embrio Kop bank menjadi Embrio Kop bank syariah guna merevitalisasinya menjadi jenis usaha koperasi yang sesuai dengan syariat Islam. 2). Pentransformasian ini, dalam perspektif hukum positif diamini melalui UU Ciptakerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian. Syaratnya adalah Kopdes MP dalam menjalankan Embrio Kop bank syariah harus di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Copyrights © 2025