Isu perlindungan data pribadi telah memperoleh urgensi global seiring dengan meningkatnya arus informasi dalam era globalisasi digital. Indonesia, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berupaya membentuk rezim hukum yang komprehensif untuk menjawab tantangan yuridis dalam pengelolaan data pribadi di ruang digital. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan kerangka hukum California Consumer Privacy Act (CCPA) Tahun 2018 yang berlaku di Negara Bagian California, Amerika Serikat, terlihat masih terdapat disparitas normatif dan kelembagaan yang signifikan, khususnya dalam hal prinsip dasar pemrosesan data, mekanisme pengawasan, serta efektivitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara yuridis normatif serta pendekatan komparatif antara ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 dengan CCPA 2018, dalam konteks dinamika globalisasi digital yang menuntut konvergensi regulasi lintas yurisdiksi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam pengakuan hak subjek data, seperti hak akses dan hak untuk dilupakan, implementasi UU PDP di Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek penguatan otoritas pengawas independen, jaminan perlindungan terhadap aliran data lintas negara, dan penanganan pelanggaran oleh subjek hukum transnasional. Artikel ini merekomendasikan adanya harmonisasi normatif, penguatan struktur kelembagaan, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi sebagai prasyarat untuk membangun sistem perlindungan data yang efektif, berkelanjutan, dan setara secara global.
Copyrights © 2025