Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perbedaan dua sisi pengaturan antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Guru dan dosen, dalam menilai hukuman disiplin dan kekerasan sering sekali membuat seorang guru dikriminalisasi, sehingga restorative justice dapat menjadi penyelesaian ketika adanya sebuah peristiwa hukum antara guru dan siswa di sekolah dalam rangka pendisiplinan. Metode penelitian yakni jenis penelitian dalam penelitian ini. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. tergolong sebagai penelitian hukum normatif dengan tipe sinkronisasi hukum. teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Mekanisme penyelesaian pidana terhadap guru dapat terlebih dahulu melalui organisasi profesi guru oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) untuk menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik atau tindak pidana. Jika melanggar etik dapat dikenakan sanksi etik dan jika merupakan tindak pidana maka dapat menjadi rekomendasi bagi kepolisian. Selanjutnya aparat kepolisian dapat menerapkan konsep restorative justice dalam penyelesaian kriminalisasi guru dalam mendisiplinkan siswa di sekolah. Kata Kunci:
Copyrights © 2024