Pernikahan dalam hukum Islam didefinisikan sebagai akad yang sah antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri, dengan tujuan memuaskan naluri seksual secara halal, memperbanyak keturunan, serta membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera sesuai ketentuan syariat Islam. Pernikahan siri dalam hukum Islam adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat-syarat syariat Islam, tetapi tidak didaftarkan secara resmi di lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Meskipun sah menurut syariat Islam, pernikahan siri tidak tercatat sebagai pernikahan resmi dan tidak memberikan hak-hak hukum dan sosial bagi para pihak yang terlibat. Pernikahan siri merupakan fenomena yang sering menjadi bahan perdebatan dalam konteks hukum dan sosial. Walaupun secara agama pernikahan ini dianggap sah, ketidaktercatatan dalam administrasi negara menyebabkan kurangnya pengakuan hukum formal. Pernikahan siri sering dilakukan karena berbagai alasan, seperti faktor ekonomi, sosial, atau budaya. Namun, jenis pernikahan ini menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, terutama terkait hak-hak wanita dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Mereka tidak memiliki hak-hak yang diakui secara hukum negara, seperti hak waris, hak nafkah, dan hak-hak lainnya yang seharusnya didapatkan dalam pernikahan yang diakui secara resmi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji literatur hukum Islam dan potensi dampak negatif dari nikah siri dalam pandangan hukum negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dan analisis deskriptif sebagai teknik analisis data. Kata kunci ;
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024