Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan mengombinasikan metode normatif dan empiris. Penelitian ini menganalisis praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia yang menggunakan tiga akad: qard (pinjaman), gadai (jaminan), dan ijarah (sewa). Sistem ini telah divalidasi sebagai patuh syariah karena terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan riba (bunga). Keunggulan utama produk gadai emas adalah kemampuannya menyalurkan pembiayaan secara cepat kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, terdapat dua tantangan signifikan yang menghambat perkembangan produk ini: rendahnya literasi masyarakat mengenai mekanisme gadai emas di perbankan syariah dan persyaratan kepemilikan emas sebagai jaminan yang tidak semua nasabah potensial dapat memenuhinya. Diperlukan strategi edukasi komprehensif dan inovasi produk untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan gadai emas syariah serta diversifikasi bentuk jaminan yang dapat diterima untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada berbagai segmen masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025