Artikel ini mengkaji rekognisi hukum terhadap adat haria peukan dalam sebuah sistem perdagangan tradisional berbasis kearifan lokal masyarakat Aceh dalam perspektif hukum dagang dan hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Fokus kajian diarahkan pada analisis kesesuaian antara prinsip-prinsip hukum dagang nasional dengan keberadaan haria peukan sebagai praktik ekonomi masyarakat hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah membuka ruang bagi pengakuan masyarakat adat, rekognisi terhadap bentuk konkret seperti haria peukan masih bersifat normatif simbolik dan belum diikuti oleh pengaturan teknis yang mendukung perlindungan serta penguatan peran hukum adat dalam sistem ekonomi lokal. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam sistem hukum ekonomi nasional secara lebih substantif. Temuan ini penting untuk mendorong harmonisasi antara sistem hukum formal dengan praktik ekonomi berbasis komunitas adat sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan pluralisme hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025