Penelitian ini membahas sengketa peralihan hak atas harta bersama tanpa persetujuan salah satu pihak dalam kasus perceraian, sebagaimana terjadi pada Putusan PA No. 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) bagaimana pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas harta bersama dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, 2) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya peralihan hak atas harta bersama tanpa persetujuan suami dalam kasus perceraian, dan 3) bagaimana implikasi hukum dari peralihan hak tanpa persetujuan suami dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, khususnya Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 1990/Pdt.G/2023/PA.Pml. Data diperoleh dari sumber sekunder dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas harta bersama diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak. Jika persetujuan tidak ada, pengalihan hak dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur hak atas harta bersama setelah perceraian. Dalam kasus ini, pengadilan membatalkan tindakan istri yang mengalihkan hak tanpa persetujuan suami, mengembalikan status harta sebagai milik bersama, dan mewajibkan pihak ketiga yang menerima harta untuk mengembalikannya atau memberikan kompensasi.
Copyrights © 2025