Pengaturan netralitas dalam Undang-Undang ASN tidak hanya mengatur mengenai kenetralan dari Pegawai ASN nya saja, tetapi Undang- Undang ini juga mengatur kenetralitasan dari suatu lembaga non-struktural yang disebut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut KSAN. Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu seperti melakukan pengkajian, mendeskripsikan, interprestasi, melakukan sistematisasi, serta menilai dan menganalisis hukum positif. Dalam upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh kepentingan politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka setiap kegiatan PNS harus dilandasi pada asas netralitas. Peraturan yang baik mengenai pengawasan ASN dalam Pemilihan Kepala daerah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025