Pembaharuan hukum pidana merupakan tonggak awal untuk penerapan sistem hukum pidana yang lebih jelas dan mengikuti perkembangan jaman. Dengan diberlakukannya KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan Belanda, membuat perbuatan-perbuatan yang sebelumnya tidak tercantum di KUHP Lama diatur di KUHP Nasional. Contohnya pengaturan mengenai pencurian benda suci keagamaan dan pencurian purbakala. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai referensi. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini, pembaharuan hukum pidana ini berdampak pada konseptual dan substansial yang termuat didalam pasal demi pasal didalam KUHP. Dalam perkembangan hukum pidana, terdapat konsep strict liability, yaitu bentuk pertanggungjawaban pidana di mana seseorang dapat dikenai pidana meskipun tidak ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dalam perbuatannya. Selanjutnya, KUHP Nasional dalam pengaturan mengenai tindak pidana pencurian tidak banyak mengalami perubahan, hanya penambahan pada jenis pencurian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025