Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban pidana terhadap direksi menurut hukum korporasi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana direksi Jiwasraya yang terlibat dalam pengelolaan investasi yang tidak transparan, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan serta praktik hukum yang relevan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan teori hukum pidana korporasi, ditemukan bahwa tindakan para direksi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Direksi bertanggung jawab secara pribadi karena menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi contoh penting bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dilepaskan hanya karena pelaku berada dalam struktur korporasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap direksi Jiwasraya memperlihatkan upaya perlindungan terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap BUMN.
Copyrights © 2025