Perlindungan anak merupakan aspek penting dalam pembangunan suatu daerah. Kabupaten Siak telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perda tersebut, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 9 Tahun 2015 di Kabupaten Siak telah berjalan cukup optimal, namun belum maksimal. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak telah memiliki ukuran ketercapaian dan tujuan kebijakan yang baik, namun masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan dukungan sumber daya bagi UPT PPA, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Perda No. 9 Tahun 2015.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025