Penelitian ini merupakan studi literatur yang bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kontrak bisnis pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya pada sektor grosir. Fokus analisis diarahkan pada pemahaman hukum pelaku usaha serta efektivitas perlindungan kontraktual dalam praktik bisnis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif, melalui cara menelaah, mengidentifikasi, dan mendalami hasil penelitian sebelumnya yang diperoleh dari jurnal, artikel, dan prosiding baik nasional maupun internasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM grosir masih menghadapi kendala dalam memahami isi dan kekuatan hukum dari kontrak bisnis yang mereka jalankan. Kurangnya literasi hukum menyebabkan lemahnya posisi tawar UMKM dalam hubungan bisnis. Namun demikian, terdapat upaya perlindungan melalui regulasi yang ada serta inisiatif edukatif seperti penyuluhan dan pendampingan hukum. Temuan ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap kontrak bisnis UMKM dapat ditingkatkan melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam membangun kesadaran serta kapasitas hukum pelaku usaha kecil.
Copyrights © 2025