Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap sistem keuangan global, termasuk dalam sistem keuangan berbasis syariah. Negara Indonesia dan Malaysia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di Asia Tenggara menjadi pusat perhatian dalam pengembangan fintech syariah. Studi ini bertujuan untuk membandingkan perkembangan, regulasi, serta tantangan dan peluang fintech syariah di kedua negara. Dengan pendekatan deskriptif-komparatif, ditemukan bahwa Malaysia memiliki sistem regulasi yang lebih terstruktur dan mendalam melalui Islamic Financial Services Act (IFSA) dan Shariah Governance Framework (SGF), sementara Indonesia masih berupaya memperkuat regulasi melalui POJK dan fatwa DSN-MUI. Namun, Indonesia memiliki potensi pasar yang jauh lebih besar. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, inovasi produk, serta literasi keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan fintech Islam yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025