Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol), termasuk aplikasi legal seperti AdaKami. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul permasalahan serius terkait pelanggaran terhadap data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum aplikasi pinjol legal yang memproses data pribadi secara melampaui batas, dengan menyoroti studi kasus AdaKami tahun 2023. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, ditemukan bahwa bentuk tanggung jawab hukum dapat meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi seperti UU PDP dan peraturan OJK, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku pinjol legal untuk menjamin perlindungan data pribadi secara optimal.
Copyrights © 2025