Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan upaya strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya saat terjadi bencana atau gangguan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dan mitra pelaksana, serta mengidentifikasi hambatan pelaksanaannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dan teori Van Meter dan Van Horn, hasil menunjukkan implementasi berjalan sesuai mekanisme, didukung kerja sama dengan Perum Bulog dan distribusi berbasis data “by name by address”. Meski demikian, ditemukan kendala berupa ketidaktepatan data penerima bantuan dan keterlambatan pelaksanaan akibat keterbatasan kapasitas pelaksana. Faktor sosial ekonomi juga memengaruhi efektivitas program. Disarankan penguatan SDM, evaluasi berkala, dan edukasi masyarakat guna mendukung ketahanan pangan daerah yang adaptif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Copyrights © 2025