Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Surah Al-Ḥujurāt ayat 11 dalam dua kitab tafsir kontemporer, yakni Fī Ẓilāl al-Qur’ān karya Sayyid Quthb dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, dalam konteks ajaran anti-rasisme. Ayat ini mengandung larangan terhadap olok-olokan, ejekan, dan pemberian julukan buruk antarsesama manusia—perilaku-perilaku yang menjadi akar diskriminasi dan rasisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tafsir memiliki komitmen yang sama dalam menolak rasisme, namun dengan pendekatan yang berbeda. Sayyid Quthb menafsirkan ayat ini dalam kerangka pembebasan sosial dan etika keimanan universal, sementara Buya Hamka memberikan penafsiran yang aplikatif dengan contoh-contoh nyata dari kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir atas ayat tersebut relevan dalam membangun nilai-nilai keadilan sosial, kesetaraan, dan etika bermasyarakat yang bebas dari prasangka rasial dan diskriminasi sosial.
Copyrights © 2025