Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara prinsip Lex Loci Celebrationis dan Lex Domicilii dalam penentuan keabsahan perkawinan internasional. Perkawinan lintas negara menimbulkan permasalahan hukum ketika dua sistem hukum berbeda memberikan penilaian yang tidak seragam terhadap sah atau tidaknya suatu perkawinan. Lex Loci Celebrationis menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, sedangkan Lex Domicilii menilai keabsahan tersebut berdasarkan hukum negara tempat tinggal para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, dan literatur hukum perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua prinsip memiliki keunggulan dan keterbatasan masing-masing, serta penerapannya sangat bergantung pada sistem hukum suatu negara. Indonesia tidak secara eksplisit menganut salah satu prinsip secara tunggal, namun menerapkan kombinasi melalui mekanisme pencatatan dan pelaporan. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi nasional guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak sipil dalam perkawinan lintas negara.
Copyrights © 2025