Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana integritas nilai-nilai syariah terimplementasi dalam regulasi ekonomi modern di Indonesia. Dalam konteks negara dengan mayoritas penduduk Muslim, penguatan prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, larangan riba, transparansi, dan kesejahteraan bersama menjadi urgensi tersendiri dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka yang menganalisis dokumen hukum, kebijakan ekonomi, serta literatur ekonomi Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip syariah, implementasinya masih terbatas dan seringkali bersifat formalistik. Ketidaksesuaian antara regulasi dan prinsip syariah banyak ditemukan pada aspek fiskal, sektor perbankan konvensional, serta ketimpangan distribusi kekayaan yang menunjukkan lemahnya pengarusutamaan nilai-nilai Islam dalam sistem ekonomi nasional. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan ekonomi Islam dan menawarkan solusi strategis berupa penguatan peran institusi syariah, peningkatan literasi ekonomi Islam di kalangan pembuat kebijakan, dan penerapan pendekatan maqashid syariah dalam perumusan regulasi ekonomi nasional.
Copyrights © 2025