Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3/Pdt.Sus-KPPU/2024 yang menyoroti keterlambatan pelaporan akuisisi oleh PT Morula Indonesia atas saham PT Medika Sejahtera Bersama. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis aspek hukum, keadilan, dan implikasi kebijakan dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda sebesar Rp10 miliar yang dijatuhkan oleh KPPU telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip keadilan, serta memberikan efek jera yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi merger dan akuisisi. Penegakan hukum yang dilakukan KPPU merupakan langkah strategis dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
Copyrights © 2025