Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konstruksi hukum dan aspek moral dalam proses kriminalisasi korban perkosaan yang melakukan aborsi di Indonesia. Kasus ini menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum yang ada, yang cenderung lebih mengikuti norma sosial yang kaku dan moralitas masyarakat, dengan hak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Meskipun Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang aborsi dalam kondisi tertentu, hukum sering kali tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban perkosaan yang memilih untuk menggugurkan kandungan. Penelitian ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berasal dari studi literatur dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya reformasi hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi korban perkosaan dan memperbarui pandangan moralitas dalam penerapan hukum yang tidak lagi memojokkan korban.
Copyrights © 2025