Artikel ini membahas bentuk-bentuk transaksi dalam pasar modal dan pasar uang yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah, khususnya terkait larangan riba, gharar, dan maysir. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, ditemukan bahwa beberapa instrumen keuangan seperti obligasi konvensional, derivatif tanpa underlying asset, dan forex spekulatif masih sering digunakan, bahkan dalam produk berlabel syariah. Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya literasi syariah dan pengawasan, sehingga mengancam integritas serta tujuan maqashid syariah, terutama aspek perlindungan harta (hifz al-mal). Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah, edukasi keuangan syariah, serta reformasi regulasi untuk memastikan kepatuhan substansial terhadap nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025