Fenomena globalisasi telah meningkatkan mobilitas manusia secara signifikan, termasuk maraknya program pertukaran pelajar dan magang di luar negeri. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program magang mahasiswa di Jerman memunculkan kekhawatiran terkait eksploitasi dengan modus program magang mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan analisis hukum terhadap peraturan-peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur perekrutan, penipuan dan eksploitasi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur-unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi korban dan memperketat regulasi program magang di luar negeri serta melakukan pengawasan terkait program magang yang dilakukan oleh mahasiswa di luar negeri.
Copyrights © 2025