Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual dalam bentuk grooming melalui media game online berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Grooming merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dilakukan secara bertahap dan terselubung melalui manipulasi psikologis, sering terjadi di ruang digital yang sulit diawasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum, namun belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai tindak grooming. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi serta peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara negara, penyedia platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Copyrights © 2025