Ibadah haji dan umrah memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam bagi umat Islam, namun penyelenggaraannya kerap menemui tantangan, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap biro perjalanan. Artikel ini mengkaji pengawasan pemerintah terhadap travel haji dan umrah dalam perspektif hukum positif, khususnya Pasal 1 UU No. 8 Tahun 2019, serta nilai teologis dari hadis H.R. Ibnu Majah No. 2892 tentang pentingnya amanah. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan teologis-normatif, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya sistem pengawasan berdampak pada maraknya penyimpangan biro perjalanan, sehingga jemaah rentan mengalami kerugian. Negara perlu memperkuat pengawasan dalam tiga tahap: administratif, operasional, dan evaluatif, serta mengintegrasikan prinsip hisbah dalam praktik pengawasan modern. Keselarasan antara ajaran Islam dan regulasi hukum formal dinilai penting untuk menjamin pelaksanaan ibadah yang amanah, transparan, dan akuntabel demi perlindungan optimal bagi jemaah.
Copyrights © 2025