Riba merupakan konsep yang dilarang tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis, dan menjadi prinsip penting dalam ekonomi Islam. Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, memiliki pandangan mendalam terkait larangan riba yang menjadi dasar dalam fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemikiran Abu Hanifah tentang riba serta kontribusinya terhadap sistem ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif berbasis studi literatur dari sumber primer, sekunder, dan referensi kontemporer. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya transaksi ribawi. Abu Hanifah membedakan jenis-jenis riba dalam transaksi, khususnya pada jual beli dan pinjaman, dengan menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta larangan eksploitasi. Pandangan tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, serta menjadi landasan dalam pengembangan produk keuangan syariah modern yang selaras dengan prinsip Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025