Keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu disikapi dengan bijak guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanianPenelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh implementasi kebijakan perlindungan LP2B terhadap efektivitasnya dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Implementasi kebijakan yang baik dan tepat akan berhasil dan memberikan dampak dalam menekan alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Variabel yang digunakan adalah efektivitas kebijakan dan implementasi kebijakan. Responden yang digunakan dalam penelitian ini sejumlah 54 responden. Data dianalisis dengan uji Chi-Square untuk melihat pengaruh implementasi kebijakan perlindungan LP2B di Kabupaten Gunungkidul terhadap efektivitas kebijakan dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Hasil analisis menunjukkan nilai Asymp.Sig 0,051. Nilai ini lebih besar dari nilai kritis 0,05. Berdasarkan hipotesis penelitian, maka Ho diterima dan Ha ditolak. Hal ini artinya kebijakan perlindungan LP2B di Kabupaten Gunungkidul tidak efektif dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian. Sehingga diperlukan koordinasi dan konsolidasi antara pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025