Mengenai denda yang dibebankan kepada penerima pinjaman oleh penyelenggara pinjaman uang online tidak diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian dan masalah baru dalam hidup penerima pinjaman. Banyak kasus dimana penerima pinjaman di intimidasi, diteror dalam proses penagihan oleh penyelenggara dan tidak ada toleransi waktu bagi penerima pinjaman yang belum bisa membayar tepat waktu saat jatuh tempo. Dapat dirumuskan permasalahan apa bentuk perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online yang dirugikan oleh penyelenggara pinjaman online ? dengan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan Perundang-Undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bentuk Perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman uang online juga diatur dalam Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 9 menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019