Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Landasan hukum pengaturan pidana pornografi yang korbannya anak., (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Dari penelitain hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai Landasan hukum terkait pidana pelaku pornografi yang korbannya anak dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai Pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya.
Copyrights © 2019