Tindakan pemalsuan tentunya suatu tindakan yang merugikan masyarakat maupun negara. Pemalsuan uang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum islam pemalsuan uang bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang mana perbuatan tersebut dilarang dalam islam. Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dalam hukum islam dalam dikenai hukuman Ta`zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum. Tindak pidana pemalsuan uang sudah beredar di berbagai wilayah, sehingga cepatnya peredaran uang palsu ini membat kestabilan ekonomi di Indonesia menurun. Berdasarkan fenomena tersebut, maka penelitian ini berfokus pada pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm tentang tindak pidana pemalsuan uang, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan uang dalam putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm menurut Hukum Pidana Islam dan efektivitas Hukum Pidana Islam degan putusan Nomor 71/Pid.B/2024/Pn.Kbm tentang tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memberikan suatu putusan pidana kepada pelaku selalu berpedoman pada peraturan yang ada dan melihat dari unsur yang terpenuhi, dalam hukuman ta`zir yang diberikan oleh hakim sudah cukup efektif untuk memberikan pembelajaran kepada pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025