Sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan dan akuntabilitas dalam menjaga keselamatan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar, mengingat tugas polisi tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Sektor (Polsek) Batudaa dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Batudaa, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif guna menyajikan informasi secara tepat dan mudah dipahami mengenai penyebab dan upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Batudaa telah menjalankan peran penanggulangan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Batudaa meliputi aspek ekonomi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, konsumsi minuman keras, minimnya pengetahuan hukum, serta pengaruh lingkungan dan kebiasaan.
Copyrights © 2025