Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap musim kemarau di Kalimantan Tengah menjadi masalah serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada serta tantangan implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis, dengan data yang diperoleh melalui observasi langsung, wawancara, dan kajian dokumen hukum, jurnal ilmiah, serta laporan resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang lengkap seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, implementasi di lapangan masih lemah karena rendahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan kesulitan pembuktian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang tegas harus disertai edukasi hukum dan partisipasi aktif masyarakat untuk mengurangi frekuensi kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025